PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN DAN KUALITAS PELAYANAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PERLAYANAN PAJAK (KPP) MUARA TEWEH
DOI:
https://doi.org/10.51512/jimb.v8i02.192Kata Kunci:
Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan PerpajakanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Muara Teweh. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan analisis kualitatif dan kuantitatif, melalui penyebaran kuesioner kepada 50 responden pegawai KPP Pratama Muara Teweh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kualitas pelayanan perpajakan (X3) memiliki nilai Standardized Coefficients Beta terbesar yaitu 0,394, dibandingkan variabel bebas lainnya. Uji parsial (uji t) menghasilkan nilai 2,955 > 2,012, sehingga hipotesis ketiga diterima. Uji simultan (uji F) memperoleh hasil Fhitung = 5,867 > Ftabel = 2,79, yang berarti signifikan. Secara simultan, ketiga variabel bebas tersebut berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan rincian nilai Standardized Coefficients Beta: pengetahuan perpajakan (0,104), sanksi perpajakan (0,186), dan kualitas pelayanan perpajakan (0,394). Dari hasil koefisien determinasi (R²), diketahui bahwa kualitas pelayanan perpajakan berkontribusi sebesar 27,7% terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sisanya 72,3% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini.
